![]() |
Foto : realiti-ice.blogspot.com |
Maka, pada tahun 2005 dikeluarkan larangan penjualan rokok secara bebas. Awal tahun ini, bahkan mulai diberlakukan Undang-Undang Tembakau, yang memberi wewenang kepada polisi untuk menggeledah rumah-rumah yang dicurigai menyimpan rokok selundupan.
Ancaman hukuman penjara lima tahun dikenakan kepada pemilik toko yang berani menjual rokok. Meski demikian, merokok masih diperbolehkan asal tak melebihi 200 batang per bulan atau seberat 150 gram produk tembakau yang diimpor secara legal. Itu pun harus melampirkan tanda bukti pembelian rokok di luar negeri kepada petugas Bea dan Cukai.
Toh penyelundupan jalan terus, terutama dari negeri tetangga, India. Tetapi, awas, ada anjing pengendus siap menunggu penyelundup.
Sumber : kompas
Label: News
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar